16 Agustus 2023 | Kegiatan Statistik
Satu Data Indonesia (SDI)
adalah kebijakan tata
kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan
dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara
instansi pusat dan instansi daerah. Untuk mewujudkannya diperlukan
kerjasama semua pihak, yaitu produsen data, walidata, dan pembina data. Produsen
data adalah para pihak penghasil data, walidata adalah pemangku data yang
bertanggungjawab atas kualitas data, sedangkan pembina data adalah instansi
yang bertanggungjawab meningkatkan literasi produsen data.
Di Kota Tanjungpinang
telah dibentuk Forum Satu Data Indonesia berdasarkan Peraturan Walikota Nomor
67 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Tanjungpinang. Forum SDI Kota Tanjungpinang beranggotakan produsen
data adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), walidata adalah Dinas Kominkasi
dan Informatika (Diskominfo), pembina data adalah Badan Pusat Statistik (BPS), dan
sekretariat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang). Pada
tahun 2023 forum ini menetapkan program One Day One OPD dengan tujuan
mempercepat terwujudnya SDI di Tanjungpinang.
BPS Kota Tanjungpinang
selaku pembina data mendukung program forum tersebut dengan mengadakan
Pembinaan Statistik Sektoral untuk meningkatkan literasi statistik produsen
data. Karena itu supaya peserta dapat lebih fokus dalam mengikuti pembinaan
maka perwakilan dari OPD anggota Forum SDI dibagi dalam 10 sesi guna
memaksimalkan hasil yang dicapai. Materi yang disajikan berkaitan dengan
literasi statistik yang dapat meningkatkan pengetahuan produsen data akan data
yang baik dan berkualitas. Penyusunan Daftar Data dari masing-masing OPD
dilaksanakan berdasarkan hasil bedah data yang dirilis pada portal Opendata
Kota Tanjungpinang, dengan dilakukan diskusi mendalam antara produsen data,
walidata, dan secretariat data.
Salah satu hasil penting dari pembinaan
ini adalah tersusunnya metadata dari beberapa data yang dihasilkan para
produsen data sebagai salah satu syarat SDI. Setelah metadata tersusun, produsen
data juga diwajibkan melaporkan kegiatan statistik yang dilaksanakan pada
portal https://romantik.web.bps.go.id.
Perwakilan dari produsen data yang mengikuti pembinaan diwajibkan untuk
melakukan sharing knowledge di OPD masing-masing kepada minimal 2 (dua)
orang pegawai agar ilmu yang sudah diterima tidak terhenti pada 1 orang saja
tapi juga dapat dipahami oleh pegawai lainnya di OPD tersebut, kewajiban ini
juga bertujuan untuk regenerasi pada OPD bersangkutan. BPS Kota Tanjungpinang
berharap kegiatan ini dapat mempercepat terwujudnya SDI di Kota Tanjungpinang.
Narasi dan gambar: Siti Kartini
Susilowati
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Tanjungpinang (BPS-Statistics of Tanjungpinang Municipality)Jl. W. R. Supratman No. 01 Km. X Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau 29125; Telp: (0771) 4442004 ; E-mail: bps2172@bps.go.id
Tentang Kami