Pembinaan Statistik, Tahapan menuju Satu Data Indonesia - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Tanjung Pinang

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Tanjungpinang secara online dapat diakses melalui pst.bps.go.id.  Silahkan  melalui kunjungi pst.bps.go.id untuk mengunduh publikasi dan layanan live chat. pst.bps.go.id untuk konsultasi online; bps2127@bps.go.id untuk permintaan data melalui e-mail; dan pst.bps.go.id  untuk permintaan rekomendasi statistik.

Layanan dan Pengaduan dapat disampaikan melalui : 0813-6322-8686

Pembinaan Statistik, Tahapan menuju Satu Data Indonesia

Pembinaan Statistik, Tahapan menuju Satu Data Indonesia

21 April 2021 | Kegiatan Statistik


Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah, melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referansi dan Data Induk. Guna mewujudkan hal tersebut, langkah awal yang dilakukan oleh BPS Kota Tanjungpinang sebagai Pembina Data Statistik adalah menyelenggarakan Pembinaan Statistik kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/produsen data. Kegiatan yang dilaksanakan pada 12 April 2021 ini didukung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang selaku Wali Data dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tanjungpinang selaku Pengarah Satu Data Indonesia.

Pembina Data Statistik bertugas untuk memberikan rekomendasi kegiatan statistik dan menetapkan struktur dan format baku dari metadata yang dihasilkan oleh produsen data. Oleh karena itu, kegiatan ini fokus pada penyusunan metadata dan tata cara pengajuan rekomendasi kegiatan statistik. Materi yang diberikan selain tata cara pengajuan rekomendasi kegiatan statistik adalah tata cara pengisian kuesioner Survei Kebutuhan dan Ketersediaan Data 2021 (VVKD21). Dengan pemahaman pengisian kuesioner ini diharapkan produsen data dapat memetakan data-data yang dimiliki sebagai variabel ataupun indikator. Kemudian dari kuesioner tersebut dapat disusun metadata masing-masing data yang dihasilkan oleh para produsen data peserta kegiatan pembinaan statistik. Ketersediaan metadata menjadi salah satu dokumen penting dalam pengajuan rekomendasi kegiatan statistik.

 BPS Kota Tanjungpinang berterimakasih kepada para peserta yang dengan sangat antusias mengkuti seluruh proses pembinaan sampai dengan mengumpulkan hasil pemetaan data masing-masing dengan mengisi kuesioner VVKD21. Langkah awal ini sangat berarti untuk membangun SDI di Kota Tanjungpinang sehingga dapat segera terbangun data system yang baik sesuai standar SDI. Diharapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan demi terwujudnya Satu Data Indonesia di Kota Tanjungpinang. Sinergitas segenap pemangku kepentingan (Wali Data, Produsen Data, Pembina Data) merupakan sangat penting menuju Satu Data Indonesia.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Tanjungpinang (BPS-Statistics of Tanjungpinang Municipality)Jl. W. R. Supratman No. 01 Km. X Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau 29125; Telp: (0771) 4442004 ; E-mail: bps2172@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik