21 April 2021 | Kegiatan Statistik
Satu
Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk
menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi
Pusat dan Daerah, melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas
Data dan menggunakan Kode Referansi dan Data Induk. Guna mewujudkan hal
tersebut, langkah awal yang dilakukan oleh BPS Kota Tanjungpinang sebagai Pembina
Data Statistik adalah menyelenggarakan Pembinaan Statistik kepada Organisasi
Perangkat Daerah (OPD)/produsen data. Kegiatan yang dilaksanakan pada 12 April
2021 ini didukung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
selaku Wali Data dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota
Tanjungpinang selaku Pengarah Satu Data Indonesia.
Pembina
Data Statistik bertugas untuk memberikan rekomendasi kegiatan statistik dan
menetapkan struktur dan format baku dari metadata yang dihasilkan oleh produsen
data. Oleh karena itu, kegiatan ini fokus pada penyusunan metadata dan tata
cara pengajuan rekomendasi kegiatan statistik. Materi yang diberikan selain
tata cara pengajuan rekomendasi kegiatan statistik adalah tata cara pengisian
kuesioner Survei Kebutuhan dan Ketersediaan Data 2021 (VVKD21). Dengan pemahaman
pengisian kuesioner ini diharapkan produsen data dapat memetakan data-data yang
dimiliki sebagai variabel ataupun indikator. Kemudian dari kuesioner tersebut dapat
disusun metadata masing-masing data yang dihasilkan oleh para produsen data
peserta kegiatan pembinaan statistik. Ketersediaan metadata menjadi salah satu
dokumen penting dalam pengajuan rekomendasi kegiatan statistik.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Tanjungpinang (BPS-Statistics of Tanjungpinang Municipality)Jl. W. R. Supratman No. 01 Km. X Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau 29125; Telp: (0771) 4442004 ; E-mail: bps2172@bps.go.id
Tentang Kami