9 Mei 2025 | Kegiatan Statistik
Berdasarkan
UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS menjadi leading sector dalam
pembinaan statistic sectoral sebagai bentuk pengembangan Sistem Statistik Nasional
(SSN) dan mendukung Pembangunan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat
perlunya pemanfaatan data melalui sistem informasi desa dalam proses pembangunan
desa yang lebih baik. Saat ini desa/kelurahan tidak lagi dianggap sebagai objek
pembangunan, namun sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu ketersediaan data
desa/kelurahan yang akurat dan akuntabel sangat diperlukan. BPS berperan
penting dalam mewujudkan hal tersebut melalui Program Desa Cinta Statistik (CANTIK).
Pada
tanggal 17 April 2025, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, telah
mencanangkan Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukti Bestari sebagai Kelurahan
CANTIK 2025 mewakili Kota Tanjungpinang. Pencanangan ini menandakan perhatian
dan dukungan besar pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pembangunan statistik
di Kota Tanjungpinang. Beliau berharap sinergi BPS dan Pemerintah Kota
Tanjungpinang selalu terjaga sehingga dapat menyediakan data yang akurat dan
memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Tanjungpinang.
Bertempat
di Kantor BPS Kota Tanjungpinang, pada hari Kamis, 8 Mei 2025, telah
dilaksanakan kegiatan diskusi penetapan rencana kerja Desa CANTIK 2025 di Kota
Tanjungpinang. Acara ini dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan
Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, yang menyampaikan bahwa kolaborasi dan
komitmen menjadi hal penting dalam keberhasilan program ini dan mewujudkan
program-program pemerintah daerah baik jangka Panjang maupun jangka pendek. Ketersediaan
data dari level pada tingkat kelurahan sangat penting namun perlu diperhatikan bahwa
data tersebut harus berkualitas dan memberikan manfaat bagi Pembangunan daerah.
Sementara
itu, Kepala BPS Kota Tanjungpinang, Yulia Tri Mardani, menyampaikan bahwa
berdasarkan amanah
Perpres No. 39 Tahun 2019, Badan Pusat Statistik sebagai Pembina Data statistik
bertugas dalam pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI), karena itu
kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral dilaksanakan dalam berbagai cara, salah
satunya Desa CANTIK. Selain itu, BPS Kota Tanjungpinang pada tahun 2025 ini membuat
inovasi dalam meningkatkan literasi statistik di Kota Tanjungpinang melalui GesitPinang,
Gerakan Literasi Statistik Kota Tanjungpinang. Program ini diharapkan mampu
meningkatkan pemahaman akan data dan bagaimana memanfaatkan data yang tersedia
dalam berbagai lini kehidupan masyarakat Kota Tanjungpinang, baik sebagai dasar
perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Selain Desa CANTIK, program
GesitPinang juga diterapkan pada pelaksanaan Pembinaan Statistik Sektoral untuk
Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Peningkatan
literasi statistik ini diharapkan menjadi pendorong dalam mewujudkan Kota
Tanjungpinang Cinta Statistik.
Narasi
dan ilustrasi: Siti Kartini Susilowati
Berita dan Siaran Pers Terkait
Kelurahan Bukit Cermin, Kelurahan Cinta Statistik (CANTIK) Kota Tanjungpinang 2024
Pembinaan Statistik Sektoral: Penguatan Kelurahan Cantik Menuju SDI di Kota Tanjungpinang
Gesit Pinang-PDRB, FKP, dan Publikasi Kota Tanjungpinang Dalam Angka 2025
Leaflet Penduduk Kota Tanjungpinang
Lelang Kendaraan Bermotor BPS Kota Tanjungpinang
Capacity Building Pegawai BPS Kota Tanjungpinang
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Tanjungpinang (BPS-Statistics of Tanjungpinang Municipality)Jl. W. R. Supratman No. 01 Km. X Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau 29125; Telp: (0771) 4442004 ; E-mail: bps2172@bps.go.id