Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pembinaan Statistik Sektoral OPD 2023: Meningkatkan Literasi Statistik Produsen Data

Dirilis pada 16 Agustus 2023Sensus dan Survey

Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah. Untuk mewujudkannya diperlukan kerjasama semua pihak, yaitu produsen data, walidata, dan pembina data. Produsen data adalah para pihak penghasil data, walidata adalah pemangku data yang bertanggungjawab atas kualitas data, sedangkan pembina data adalah instansi yang bertanggungjawab meningkatkan literasi produsen data. Di Kota Tanjungpinang telah dibentuk Forum Satu Data Indonesia berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 67 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Tanjungpinang.  Forum SDI Kota Tanjungpinang beranggotakan produsen data adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), walidata adalah Dinas Kominkasi dan Informatika (Diskominfo), pembina data adalah Badan Pusat Statistik (BPS), dan sekretariat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang). Pada tahun 2023 forum ini menetapkan program One Day One OPD dengan tujuan mempercepat terwujudnya SDI di Tanjungpinang. BPS Kota Tanjungpinang selaku pembina data mendukung program forum tersebut dengan mengadakan Pembinaan Statistik Sektoral untuk meningkatkan literasi statistik produsen data. Karena itu supaya peserta dapat lebih fokus dalam mengikuti pembinaan maka perwakilan dari OPD anggota Forum SDI dibagi dalam 10 sesi guna memaksimalkan hasil yang dicapai. Materi yang disajikan berkaitan dengan literasi statistik yang dapat meningkatkan pengetahuan produsen data akan data yang baik dan berkualitas. Penyusunan Daftar Data dari masing-masing OPD dilaksanakan berdasarkan hasil bedah data yang dirilis pada portal Opendata Kota Tanjungpinang, dengan dilakukan diskusi mendalam antara produsen data, walidata, dan secretariat data. Salah satu hasil penting dari pembinaan ini adalah tersusunnya metadata dari beberapa data yang dihasilkan para produsen data sebagai salah satu syarat SDI. Setelah metadata tersusun, produsen data juga diwajibkan melaporkan kegiatan statistik yang dilaksanakan pada portal https://romantik.web.bps.go.id. Perwakilan dari produsen data yang mengikuti pembinaan diwajibkan untuk melakukan sharing knowledge di OPD masing-masing kepada minimal 2 (dua) orang pegawai agar ilmu yang sudah diterima tidak terhenti pada 1 orang saja tapi juga dapat dipahami oleh pegawai lainnya di OPD tersebut, kewajiban ini juga bertujuan untuk regenerasi pada OPD bersangkutan. BPS Kota Tanjungpinang berharap kegiatan ini dapat mempercepat terwujudnya SDI di Kota Tanjungpinang. Narasi dan gambar: Siti Kartini Susilowati

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Tanjung Pinang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial