Persentase Penduduk Miskin di Kota Tanjungpinang tahun 2020 mencapai 9,37 persen - Badan Pusat Statistik Kota Tanjung Pinang

Layanan Pengaduan BPS Kota Tanjungpinang dapat diakses melalui beberapa saluran, yaitu dengan datang langsung ke Kantor BPS Kota Tanjungpinang, melalui WhatsApp di nomor 0813-6322-8686, email ke bps2172@bps.go.id, formulir online di s.bps.go.id/pengaduanbpstpi, atau melalui media sosial Instagram @bps_tanjungpinang. Keluhan juga dapat disampaikan melalui lapor.go.id.

Layanan dan Pengaduan dapat disampaikan melalui : 0813-6322-8686

Persentase Penduduk Miskin di Kota Tanjungpinang tahun 2020 mencapai 9,37 persen

Tanggal Rilis : 15 Januari 2021
Ukuran File : 1 MB

Abstraksi

Pada tahun 2020, persentase penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Kota Tanjungpinang mencapai 9,37 persen, bertambah sekitar 0,34 poin dibandingkan dengan kondisi tahun 2019 yang hanya mencapai 9,03 persen. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kota Tanjungpinang tahun 2020 sebesar 1,58, naik 0,43 poin dibandingkan dengan tahun 2019. Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kota Tanjungpinang tahun 2020 sebesar 0,40, naik 0,17 poin jika dibandingkan dengan tahun 2019. Garis Kemiskinan Kota Tanjungpinang tahun 2020 adalah sebesar Rp 691.738,- per kapita sebulan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Tanjungpinang (BPS-Statistics of Tanjungpinang Municipality)Jl. W. R. Supratman No. 01 Km. X Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau 29125; Telp: (0771) 4442004 ; E-mail: bps2172@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik