20 Desember 2022 | Kegiatan Statistik
Upaya pemerintah dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan melakukan reformasi sistem
perlindungan sosial di Indonesia. Pemerintah berupaya melakukan pendataan sosial
ekonomi masyarakat yang terintegrasi secara menyeluruh agar perlindungan sosial
dilakukan secara tepat sasaran. Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi
(Regsosek) dilakukan sebagai sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga
dalam menyediakan data yang berkualitas. Gugus tugas Pendataan Awal Regsosek
terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta
Badan Pusat Statistik.
Tujuan Pendataan Awal Regsosek
yaitu untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri
atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung
dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat
desa/kelurahan. Cakupan kegiatan Pendataan Awal Regsosek meliputi kondisi
sosioekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan
aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial,
tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya.
Pelaksanaan kegiatan Pendataan
Awal Regsosek dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober-14 November 2022 yang
dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. BPS Kota Tanjungpinang turut
serta dalam menyelenggarakan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di Kota
Tanjungpinang dengan mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan Regsosek secara
optimal, mulai dari tahap persiapan, pendataan lapangan, hingga kini memasuki
tahap pengolahan.
Sebanyak 372 petugas yang terdiri
dari 7 Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), 72 Petugas Pemeriksa Lapangan
(PML), 293 Petugas Pendataan Lapangan (PPL) berperan aktif dalam menyelesaikan
kegiatan pendataan Regsosek di lapangan. Kegiatan pendataan Regsosek di Kota
Tanjungpinang dilakukan secara menyeluruh di empat wilayah kecamatan yang
terdiri dari Kecamatan Bukit Bestari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan
Tanjungpinang Kota, serta Kecamatan Tanjungpinang Barat.
BPS Kota Tanjungpinang memberi
apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran perangkat daerah mulai dari Ketua
RT/RW, lurah, camat, lembaga/dinas/instansi pemerintah, walikota, hingga
gubernur yang telah mendukung penuh pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal
Regsosek di Kota Tanjungpinang. Selain itu, ucapan terima kasih diberikan
kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang yang telah kooperatif dalam
menerima kedatangan petugas dan memberikan jawabannya secara jujur dan benar.
Semoga kegiatan Pendataan Awal Regsosek ini akan menjadi dasar dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di Kota
Tanjungpinang.
Narasi dan Ilustrasi: Vina Astriani
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Tanjungpinang (BPS-Statistics of Tanjungpinang Municipality)Jl. W. R. Supratman No. 01 Km. X Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau 29125; Telp: (0771) 4442004 ; E-mail: bps2172@bps.go.id
Tentang Kami