Pencanangan Zona Integritas BPS Kota Tanjungpinang - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kota Tanjung Pinang

Untuk Layanan dan Pengaduan, silakan kunjungi langsung Kantor BPS Kota Tanjungpinang, atau hubungi kami melalui WhatsApp (0851-4810-7860), email (bps2172@bps.go.id), formulir daring (https://s.bps.go.id/pengaduanbpstpi), Instagram (@bps_tanjungpinang), dan aplikasi LAPOR! (https://lapor.go.id).

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Pencanangan Zona Integritas BPS Kota Tanjungpinang

Pencanangan Zona Integritas BPS Kota Tanjungpinang

Pencanangan Zona Integritas BPS Kota Tanjungpinang

18 Juni 2020 | Kegiatan Statistik


Badan Pusat Statistik Kota Tanjungpinang telah melaksanakan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tanggal 18 Juni 2020. Pencanangan dilaksanakan secara serentak pada empat satker BPS di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu BPS Provinsi Kepulauan Riau, BPS Kabupaten Natuna, BPS Kabupaten Kepulauan Anambas, dan BPS Kota Tanjungpinang. Dengan pencanangan ini diharapkan insan BPS khususnya pegawai BPS Kota Tanjungpinang lebih maksimal mengaplikasikan nilai-nilai inti (core values) BPS yaitu PIA: Profesional Integritas Amanah dalam melaksanakan tugas yang di emban dan mengabdi kepada masyarakat.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Tanjungpinang (BPS-Statistics of Tanjungpinang Municipality)Jl. W. R. Supratman No. 01 Km. X Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau 29125; Telp: (0771) 4442004 ; E-mail: bps2172@bps.go.id

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik