December 20, 2022 | BPS Activities
Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan melakukan reformasi sistem perlindungan sosial di Indonesia. Pemerintah berupaya melakukan pendataan sosial ekonomi masyarakat yang terintegrasi secara menyeluruh agar perlindungan sosial dilakukan secara tepat sasaran. Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dilakukan sebagai sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam menyediakan data yang berkualitas. Gugus tugas Pendataan Awal Regsosek terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pusat Statistik.
Tujuan Pendataan Awal Regsosek yaitu untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Cakupan kegiatan Pendataan Awal Regsosek meliputi kondisi sosioekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya.
Pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober-14 November 2022 yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. BPS Kota Tanjungpinang turut serta dalam menyelenggarakan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di Kota Tanjungpinang dengan mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan Regsosek secara optimal, mulai dari tahap persiapan, pendataan lapangan, hingga kini memasuki tahap pengolahan.
Sebanyak 372 petugas yang terdiri dari 7 Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), 72 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), 293 Petugas Pendataan Lapangan (PPL) berperan aktif dalam menyelesaikan kegiatan pendataan Regsosek di lapangan. Kegiatan pendataan Regsosek di Kota Tanjungpinang dilakukan secara menyeluruh di empat wilayah kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Bukit Bestari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Kota, serta Kecamatan Tanjungpinang Barat.
BPS Kota Tanjungpinang memberi apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran perangkat daerah mulai dari Ketua RT/RW, lurah, camat, lembaga/dinas/instansi pemerintah, walikota, hingga gubernur yang telah mendukung penuh pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di Kota Tanjungpinang. Selain itu, ucapan terima kasih diberikan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang yang telah kooperatif dalam menerima kedatangan petugas dan memberikan jawabannya secara jujur dan benar. Semoga kegiatan Pendataan Awal Regsosek ini akan menjadi dasar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di Kota Tanjungpinang.
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kota Tanjungpinang (BPS-Statistics of Tanjungpinang Municipality)Jl. W. R. Supratman No. 01 Km. X Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau 29125; Telp: (0771) 4442004 ; E-mail: bps2172@bps.go.id
About Us